Senin, 03 Oktober 2011

Bisnis, Lingkungan Hidup dan Etika

NAMA : Bayu Hidayatulloh
KELAS : 4 EA 12
NPM : 11208365
MATKUL : Etika Bisnis (SOFTSKILL)

Krisis lingkungan hidup

Masalah sekitar lingkungan hidup kita sadari bagaimana industri mengakibatkan timbulnya kota – kota yang suram dan kotor. Tempat penghunian yang ada disekitar pabrik - pabrik diasosiasikan dengan suasana asap, jelaga, dan bau tak sedap

Keadaan suram dan gelap didaerah industri pada waktu dulu sering dipertentangkan dengan keadaan romantis dikawasan pertanian dan perternakan. Jika didaerah pertanian bau pupuk alam kadang – kadang bisa menyengat hidung juga tetapi faktor kurang bagus itu hanya bersifat sementara dan hilang dalam suatu suasana menyeluruh yang positif. Sekarang polusi yang disebabkan oleh industri mencapai tahap global dan tak terbatas pada beberapa industri saja.

Cara berproduksi besar-besaran dalam industri modern dulu mengandaikan begitu saja dua hal yang sekarang diakui sebagai kekeliruan besar. Pertama bisnis modern mengandaikan bahwa komponen – komponen lingkungan seperti air dan udara merupakan barang umum sehingga boleh dipakai seenaknya saja. Kedua diandaikan pula bahwa sumber alam seperti air dan udara itu tidak terbatas.

Sebaiknya kita memandang enam problem masalah lingkungan hidup :
• Akumulasi bahan beracun
• Efek rumah kaca
• Perusakan lapisan ozon
• Hujan asam
• Deforestasi dan penggurunan
• Keanekaan Hayati
Lingkungan hidup dan Ekonomi

Lingkungan hidup sebagai “the commons“

Sebelumnya kita lihat bahwa bisnis modern mengandaikan begitu saja status lingkungan hidup sebagai ranah umum. Dianggapnya disini tidak ada pemilik dan tidak ada kepentingan pribadi. Pengandaian ini adalah keliru. Kekeliruan itu dapat kita mengerti dengan lebih baik jika kita membandingkan lingkungan hidup dengan the commons. The commons adalah ladang umum yang dulu dapat ditemukan dalam banyak daerah pedesaan di Eropa dan dimanfaatkan secara bersama – sama oleh semua penduduknya. Sering kali the commons adalah padang rumput yang dipakai oleh semua penduduk kampong tempat pengangonan ternaknya.

Dizaman modern dengan bertambahnya penduduk sistem ini tidak dipertahankan lagi dan ladang umum itu diprivatisasi dengan menjualnya kepada penduduk perorangan. Masalah lingkungan hidup dan masalah kependudukan dapat dibandingan dengan proses menghilangnya the commont. Jalan keluarnya adalah terletak pada bidang moralnya yakni dengan membatasi kebebasan. Solusi ini memang bersifat moral karena pembatasan harus dilaksanakan dengan adil. Pembatasan kebebasan itu merupakan suatu tragedi karena kepentingan pribadi harus dikorbankan kepada kepentingan umum. Tetapi tragedi ini tidak bisa dihindari. Membiarkan kebebasan semua orang justru akan mengakibatkan kehancuran bagi semua.

Lingkungan hidup tidak lagi eksternalitas

Dengan demikian serentak juga harus ditinggalkan pengandaian kedua tentang lingkungan hidup dalam bisnis modern yakni bahwa sumber-sumber daya alam itu tak terbatas. Mau tak mau kita perlu akui lingkungan hidup dan komponen – komponen yang ada didalamnya tetap terbatas, walaupun barangkali tersedia dalam kuantitas besar. Sumber daya alam pun ditandai dengan kelangkaan. Jika para peminat berjumlah besar maka air, udara, dan komponen – komponen yang ada didalamnya akan menjadi barang langka dan karena itu tidak dapat dipergunakan lagi secara gratis. Akibatnya faktor lingkungan hidup pun merupakan urusan ekonomi karena ekonomi adalah usaha untuk memanfaatkan barang dan jasa yang langka dengan efisien sehingga dinikmati oleh semua peminat.

Hubungan Manusia dengan alam

Masalah lingkungan hidup menimbulkan suatu cabang filsafat baru yang berkembang dengan cepat yaitu filsafat lingkungan hidup. Salah satu ciri khas sikap manusia modern adalah usahanya untuk menguasai dan menaklukan alam. Alam dipandang sebagai binatang buas yang perlu dijinakan oleh manusia. Tujuan itu dibantu dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sekarang perlu disadari bahwa hubungan manusia dengan alam tidak dapat dipisahkan apalagi bertentangan dengan alam karena ia termasuk alam itu sendiri seperti setiap makhluk hidup lainnya. Pandangan manusia modern dengan alam adalah antroposentris karena menempatkan manusia pada pusatnya. Pandangan baru yang kita butuhkan bila kita ingin mengatasi masalah lingkungan hidup maka harus bersikap ekosentris dimana menempatkan alam dalam pusatnya

2. Mencari dasar etika untuk tanggung jawab terhadap lingkungan

Hasil analisa kita sampai sekarang adalah bahwa hanya manusia mempunyai tanggung jawab moral terhadap lingkungannya walaupun manusia termasuk alam dan sepenuhnya dapat dianggap sebagai sebagian dari alam namun hanya ialah yang sanggup melampaui status alaminya dengan memikul tanggung jawab. Isi tanggung jawab dalam konteks ekonomi dan bisnis adalah melestarikan lingkungan hidup atau memanfaatkan sumber daya alam sedemikian rupa hingga kualitas lingkungnnya tidak dikurangi tetapi bermutu sama seperti sebelumnya.

Disini kita mencari dasar etika untuk tanggung jawab manusia itu sendiri seperti sering terjadi dasar etika itu disajikan oleh beberapa pendekatan yang berbeda yaitu
1. Hak dan deontologi
2. Utilitarisme
3. Keadilan
Dibawah ini kami menyajikan tiga cara tetapi mustahil ada cara lain lagi untuk mengaitkan keadilan dengan masalah lingkungan hidup
• Persamaan
• Prinsip penghematan adil
• Keadilan sosial
Implentasi tanggung jawab terhadap lingkungan hidup

Jika polusi memang merugikan lingkungan salah satu tindakan yang logis adalah dengan melarang semua kegiatan yang akan mengakibatkan polusi. Tanggung jawab kita untuk melindungi lingkungan hidup harus dipertimbangkan terhadap faktor – faktor lain khususnya tentang kegiatan ekonomis kita.
• Siapa yang membayar?
Jika kita menyetujui bahwa terutama bisnis yang mencemari lingkungan dan karena itu bertanggung jawab untuk melindungi dan memulihkannya kembali maka timbul pertanyaan siapa yang membayar? Biasanya ada dua jawaban yang dapat diberikan untuk pertanyaan diatas yang harusnya membayar adalah sipencemar membayar dan yang menikmati lingkungan bersih yang harus membayar.
• Bagaimana beban dibagi?
Jika kita menyetujui bahwa semua pihak ikut serta dalam membiayai lingkungan berkualitas tinggal satu pertanyaan lagi yang harus dijawab yaitu bagaimana beban dibagi?Bagaimana beban itu dibagi dengan Fair. Hal itu harus dilakukan pemerintah bersama dengan bisnis. Terutama tiga cara yang dapat dilakukan yang masing – masing punya kelemahan dan kekuatan
• Pengaturan
• Insentif
• Mekanisme harga

Sekilas Teori Etika

NAMA : Bayu Hidayatulloh
KELAS : 4 EA 12
NPM : 11208365
MATKUL : Etika Bisnis (SOFTSKILL)

SEKILAS TEORI ETIKA

Teori etika merupakan suatu tema yang tidak mudah dan tentu tidak mungkin diuraikan. Etika bisnis adalah penerapan prinsip-prinsip etika yang umum pada suatu wilayah perilaku manusia yang khusus, yaitu kegiatan ekonomi dan bisnis. Secara konkret teori etika ini sering terfokuskan pada perbuatan. Bila dikatakan juga bahwa teori etika membantu kita untuk menilai keputusan etis. Teori etika menyediakan kerangka yang memungkinkan kita memastikan benar tidaknya keputusan moral kita. Berdasarkan suatu keputusan etika kita, keputusan moral yang kita ambil bisa menjadi beralasan. Dengan kata lain, karena teori etika itu keputusan dilepaskan dari suasana sewenang – wenang. Teori etika menyediakan justifikasi untuk keputusan kita.



Utilitarisme

Utilitarisme berasal dari kata Latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini, suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi menfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Menurut suatu perumusan terkenal, dalam rangka pemikiran utilitarisme (utilitarianism) criteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang terbesar.

Utilitarisme disebut lagi suatu teori teleoligis ( dari kata Yunani telos = tujuan), sebab menurut teori ini kualitas etis suatu perbuatan diperoleh dengan dicapainya tujuan perbuatan. Dalam perdebatan antara para etikawan, teori utilitarisme menemui banyak kritik. Keberatan utama yang dikemukakan adalah bahwa utilitarisme tidak berhasil menampung dalam teorinya dua paham etis yang amat penting, yaitu keadilan dan hak. Jika suatu perbuatan membawa manfaat sebesar – besarnya untuk jumlah orang terbesar, maka menurut utilitarisme perbuatan itu harus dianggap baik. Jika mereka mau konsisten, para pendukung utilitarisme mesti mengatakan bahwa dalam hal itu peerbuatannya harus dinilai baik. Jadi, kalau mau konsisten, mereka harus mengorbankan keadilan dan hak kepada manfaat. Namun kesimpulan itu sulit diterima oleh kebanyakan etikawan. Sebagai contoh bisa disebut kewajiban untuk menepati janji. Dasarnya adalah kewajiban dan hak.

Beberapa utilitaris telah mengusulkan untuk membedakan dua macam utilitarisme :

Utilitarisme perbuatan (act utilitarianism)
Utilitarisme aturan (rule utilitarianism)

Prinsip dasar utilitarisme tidak harus diterapkan atas perbuatan – perbuatan yang kita lakukan, melainkan atas aturan – aturan moral yang kita terima bersama dalam masyarakat sebagai pegangan bagi perilaku kita.

Kita dapat menyimpulkan bahwa utilitarisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan – aturan moral. Dengan demikian mereka memang dapat menghindari beberapa kesulitan dari utilitarisme perbuatan. Karena itu utilitarisme aturan ini merupakan suatu upaya teoritis yang menarik.

Deontologi

Dalam pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan Utilitarisme. Jika dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada konsekuensi, maka dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. ”Deontologi” ( Deontology ) berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu : deon yang artinya adalah kewajiban. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik. Misalkan kita tidak boleh mencuri, berdusta untuk membantu orang lain, mencelakai orang lain melalui perbuatan ataupun ucapan, karena dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu keharusan.

Tanpa kita sadari sebagai umat beragama, kita berpegang teguh pada Deontologi. Ada kalanya suatu perbuatan dikatakan baik tetapi perbuatan lain dikatakan buruk. Orang yang berpegang eguh pada agama pasti mengatakan bahwa apabila ada suatu perbuatan dikatakan buruk pasti dia akan menjawab bahwa itu dilarang agama. Dalam agama manapun pasti mengenal ajaran seperti itu tidak terkecuali pada ajaran agama Yahudi – Kristiani dikenal dengan sebutan ”sepuluh Perintah Allah” ( The Ten Commandments ) yang bisa diterima oleh semua agama, yaitu berdusta, mencuri, berzina, membunuh, dll. Apabila ada pertanyaan mengapa hal – hal tersebut tidak boleh dilakukan pasti kita akan menjawab hal – hal tersebut merupakan larangan dari Tuhan, dan pastinya sepuluh larangan tadi juga tidak dibenarkan dalam ajaran agama lain. Pendekatan Deontologi sudah bisa diterima dalam konteks agama. Orang yang mendasari filosofis pada Teori Deontologi adalah Immanuel Kant ( 1724 – 1804 ) dari Jerman. Menurut Kant ” Perbuatan adalah baik jika dilakukan karena harus dilakukan” atau dengan kata lain dilakukan sebagai kewajiban. Sekarang juga bisa dipahami bahwa suatu perbuatan yang baik dari segi hukum belum tentu baik dari segi etika. Perbuatan agar menjadi lebih baik di mata hukum yang diperlukan hanyalah perbuatan tersebut harus sesuai dengan hukum yang berlaku, tetapi perbuatan dikatakan baik secara moral itu belum cukup, suatu perbuatan hanya bisa dianggap baik secara moral kalau dilakukan karena kewajiban atau karena menjadi suatu keharusan. Benar – benar berbeda dari hukum, hukum tidak menuntut labih dari yang dijelaskan di atas, menurut Kant bagi hukum yang terpenting adalah ”legalitas” perbuatan. Oleh karena itu hukum hanya menilai perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum atau tidak. Jika dilihat secara sekilas memang ada perbedaan antara utilitarisme dengan deontologi. Utilitarisme mementingkan konsekuensi perbuatan, sedangkan Deontologi konsekuensi perbuatan tidak berperanan sama sekali. Contohnya dalam kasus ”petrus” ( penembak misterius ) tahun 1983 dibenarkan atas dasar pemikiran Utilitarisme, tetapi tidak diterima dalam Deontologi karena pembunuhan tidak bisa dibenarkan walaupun konsekuensinya sangat menguntungkan bagi masyarakat. Jika memang seseorang patut dihukum, hal tersebut harus dilakukan menurut prosedur hukum yang resmi. Dalam contoh di atas penilaian moral dari utilitarisme dan Deontologi sanagat berbeda, namun pada kenyataannya perbedaan itu sering tidak dirasakan. Contohnya dalam peristiwa SDSB ( Sumbangan Dermawan Sosial berhadiah ) dihentikan oleh Menteri Sosial yang saat itu dijabat Ny. Dra.E.k. Inten Soeweno. Dalam kasus ini ketidakpuasan dapat dibedakan dua pendekatan yang bersifat Utilisasi maupun Deontologi. Ada penekanan yang menyebutkan bahwa mengikuti SDSB sama saja seperti judi dan hal tersebut sangat dilarang keras oleh agama. Inilah pendekatan Deontologis yang saat itu ditempuh oleh para ulama. Program SDSB banyak menimbulkan kerugian bagi rakyat kecil yang sudah terlanjur miskin dan harus dibubarkan karena mereka tergiur prospek akan memperoleh laba besar dan banyak orang kurang mampu mengabaikan kebutuhan keluarga dan uangnya hanya dibuat untuk membeli kupon saja karena beranggapaan akan mendapatkan hadiah yang lebih dari membeli kupon tersebut, maka dari itu konsekuensinya harus ditolak sesuai dengan prinsip Utilitarisme. Dalam praktek ini terlihat bahwa hendaknya dalam konteks etika bisnis pertentangan dan perbedaan pada Utilitarisme dan Deontologi tidak perlu dibesar – besarkan.

Teori Hak

Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Sebetulnya teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban. Malah bisa dikatakan, hak dan kewajiban bagaikan dua sisi dari uang logam yang sama. Dalam teori etika dulu diberi tekanan terbesar pada kewajiban, tapi sekarang kita mengalami keadaan sebaliknya, karena sekarang segi hak paling banyak ditonjolkan. Biarpun teori hak ini sebetulnya berakar dalam deontologi, namun sekarang ia mendapat suatu identitas tersendiri dan karena itu pantas dibahas tersendiri pula. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu teori hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. Teori hak sekarang begitu populer, karena dinilai cocok dengan penghargaan terhadap individu yang memiliki harkat tersendiri. Karena itu manusia individual siapapun tidak pernah boleh dikorbankan demi tercapainya suatu tujuan yang lain.

Menurut perumusan termasyur dari Immanuel Kant : yang sudah kita kenal sebagai orang yang meletakkan dasar filosofis untuk deontologi, manusia merupakan suatu tujuan pada dirinya (an end in itself). Karena itu manusia selalu harus dihormati sebagai suatu tujuan sendiri dan tidak pernah boleh diperlakukan semata – mata sebagai sarana demi tercapainya suatu tujuan lain.

Teori Keutamaan

Dalam teori – teori yang dibahas sebelumnya, baik buruknya perilaku manusia dipastikan berdasarkan suatu prinsip atau norma. Dalam konteks utilitarisme, suatu perbuatan adalah baik, jika membawa kesenangan sebesar-besarnya bagi jumlah orang terbanyak. Dalam rangka deontologi, suatu perbuatan adalah baik, jika sesuai dengan prinsip “jangan mencuri”, umpamanya. Menurut teori hak, perbuatan adalah baik, jika sesuai dengan hak manusia. Teori – teori ini semua didasarkan atas prinsip (rule – based).

Disamping teori – teori ini, mungkin lagi suatu pendekatan lain yang tidak menyoroti perbuatan, tetapi memfokuskan pada seluruh manusia sebagai pelaku moral. Teori tipe terakhir ini adalah teori keutamaan (virtue) yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Dalam etika dewasa ini terdapat minat khusus untuk teori keutamaan sebagai reaksi atas teori – teori etika sebelumnya yang terlalu berat sebelah dalam mengukur perbuatan dengan prinsip atau norma. Namun demikian, dalam sejarah etika teori keutamaan tidak merupakan sesuatu yang baru. Sebaliknya, teori ini mempunyai suatu tradisi lama yang sudah dimulai pada waktu filsafat Yunani kuno.

Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Kebijaksanaan, misalnya, merupakan suatu keutamaan yang membuat seseorang mengambil keputusan tepat dalam setiap situasi. Keadilan adalah keutamaan lain yang membuat seseorang selalu memberikan kepada sesama apa yang menjaDi haknya. Kerendahan hati adalah keutamaan yang membuat seseorang tidak menonjolkan diri, sekalipun situasi mengizinkan. Suka bekerja keras adalah keutamaan yang membuat seseorang mengatasi kecenderungan spontan untuk bermalas – malasan. Ada banyak keutamaan semacam ini. Seseorang adalah orang yang baik jika memiliki keutamaan. Hidup yang baik adalah hidup menurut keutamaan (virtuous life).

Menurut pemikir Yunani (Aristoteles), hidup etis hanya mungkin dalam polis. Manusia adalah “makhluk politik”, dalam arti tidak bisa dilepaskan dari polis atau komunitasnya. Dalam etika bisnis, teori keutamaan belum banyak dimanfaatkan. Solomon membedakan keutamaan untuk pelaku bisnis individual dan keutamaan pada taraf perusahaan. Di samping itu ia berbicara lagi tentang keadilan sebagai keutamaan paling mendasar di bidang bisnis. Diantara keutamaan yang harus menandai pebisnis perorangan bisa disebut : kejujuran, fairness, kepercayaan dan keuletan. Keempat keutamaan ini berkaitan erat satu sama lain dan kadang – kadang malah ada tumpang tindih di antaranya. Kejujuran secara umum diakui sebagai keutamaan pertama dan paling penting yang harus dimiliki pelaku bisnis. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Jika mitra bisnis ingin bertanya, pebisnis yang jujur selalu bersedia memberi keterangan. Tetapi suasana keterbukaan itu tidak berarti si pebisnis harus membuka segala kartunya. Sambil berbisnis, sering kita terlibat dalam negosiasi – kadang-kadang malah negosiasi yang cukup keras – dan posisi sesungguhnya atau titik tolak kita tidak perlu ditelanjangi bagi mitra bisnis. Garis perbatasan antara kejujuran dan ketidakjujuran tidak selalu bisa ditarik dengan tajam.

Ketiga keutamaan lain bisa dibicarakan dengan lebih singkat. Keutamaan kedua adalah fairness. Fairness adalah kesediaan untuk memberikan apa yang wajar kepada semua orang dan dengan “wajar” dimaksudkan apa yang bisa disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi. Insider trading adalah contoh mengenai cara berbisnis yang tidak fair. Dengan insider trading dimaksudkan menjual atau membeli saham berdasarkan informasi “dari dalam” yang tidak tersedia bagi umum. Bursa efek sebagai institusi justru mengandaikan semua orang yang bergiat disini mempunyai pengetahuan yang sama tentang keadaan perusahaan yang mereka jual- belikan sahamnya. Orang yang bergeraka atas dasar informasi dari sumber tidak umum (jadi rahasia) tidak berlaku fair.

Kepercayaan (trust) juga merupakan keutamaan yang penting dalan konteks bisnis. Kepercayaan harus ditempatkan dalam relasi timbal balik. Ada beberapa cara untuk mengamankan kepercayaan. Salah satu cara adalah memberi garansi atau jaminan. Cara – cara itu bisa menunjang kepercayaan antara pebisnis, tetapi hal itu hanya ada gunanya bila akhirnya kepercayaan melekat pada si pebisnis itu sendiri.

Peranan etika dalam bisnis

NAMA : Bayu Hidayatulloh
KELAS : 4 EA 12
NPM : 11208365
MATKUL : Etika Bisnis (SOFTSKILL)

1. Bisnis berlangsung dalam konteks moral

Bisnis merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam masyarakat. Kita semua membeli barang dan jasa untuk tetap hidup atau setidak – tidaknya bisa hidup dengan lebih nyaman. Dan kita sendiri terlibat dalam produksi barang dan jasa yang dibutuhkan orang lain tersebut. Malah bisa dikatakan bahwa makin maju suatu masyarakat makin besar ketergantungan satu sama lain dibidang ekonomi.

2. Mengapa bisnis harus berlaku etis

Bisnis disini bukan hanya merupakan suatu bidang khusus dari kondisi manusia yang umum. Atas pertanyaan dalam bentuk umum ini dalam sejarah pemikir sudah lama diberikan tiga jawaban yaitu

- Tuhan adalah hakim kita

- Kontrak sosial

- Keutamaan

3. Kode Etik perusahaan

Kode etik perusahaan mempunyai manfaat yang dapat dilukiskan sebagai berikut

- Kode etik dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture.

- Kode etik dapat membantu dalam menghilangkan grey area atau kawasan kelabu dibidang etika

- Kode etik dapat menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya

- Kode etik menyediakan bagi perusahaan – perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya kemungkinan untuk mengatur dirinya sendiri.

Faktor sejarah dan budaya dalam etika bisnis

NAMA : Bayu Hidayatulloh
KELAS : 4 EA 12
NPM : 11208365
MATKUL : Etika Bisnis (SOFTSKILL)

Pengertian dan Faktor Sejarah dan Budaya dalam Etika Bisnis
1. Pengertian Etika Bisnis
Kata “etika” dan “etis” tidak selalu dipakai dalam arti yang sama dan karena itu pula “etika bisnis” bisa berbeda arti. Suatu uraian sistematis tentang etika binis sebaiknya dimulai dengan menyelidiki dan menjernihkan cara kata seperti “etika” dan “etis” dipakai. Perlu diakui, ada beberapa kemungkinan yang tidak seratus persen sama, walaupun perbedaannya tidak seberapa untuk menjalankan penyeledikkan ini. Ada dua cara untuk menganalisis arti- arti “etika” adalah membedakan antara etika sebagai praksis dan etika sebagai refleksi.
Yang disebut dengan etika praksis yaitu suatu nilai – nilai dan norma – norma moral yang dapat diperaktekkan maupun tidak dipraktekkan. Sedangkan pada etika sebagai refleksi yaitu pemikiran moral yang artinya berpikir tentang apa yang akan dilakukan dan khususnya tentang apa yang harus dilakukan ataupun tidak boleh dilakukan.

2. Faktor Sejarah dan Budaya dalam Etika Bisnis
Hanya beberapa unsur saja yang akan dibahas dalam pandangan sejarah dan budaya dalam etika bisnis yang berkaitan dengan factor – factor yang etis yaitu terdiri dari :
a. Kebudayaan Yunani Kuno
Pada umumnya masyarakat yunani kuno berprasangka terhadap kegiatan dagang dan kekayaan. Warga Negara yang bebas yang seharusnya mencurahkan perhatian dan waktunya untuk kesenian dan pengetahuan filsafat, disamping itu mereka memberikan sumbangsih kepada pengurusan Negara dan kalau keadaan mendesak akan turut membela Negara.




b. Agama Kristen
Dalam Kitab Suci Kristen yaitu perjanjian lama maupun perjanjian baru dalam etika bisnis merupakan suatu tolak ukur dimana akan terjadinya kesuksesan maupun tidak suksesnya. Maka dari itu, jika dalam berbisnis menghasilakan yang lebih banya maka jangan lupakan anak yatim dan janda dalam beramal.

c. Agama Islam
Dalam Kitab Suci AL-Qur’an terdapat peringatan bahwa dalam berdagang maupun berbisnis harus mengikuti peraturan yang berlaku didunia maupun diakherat untuk mencapai suatu kesuksesan yang baik.

d. Kebudayaan Jawa
Pada pandangan jawa etika bisnis yaitu suatu pandangan yang sifatnya kondunsif yaitu sesuatu kekayaan atau usaha tidak akan berarti jika melenceng keluar dari aturan etika yang berlaku.

e. Sikap modern dewasa ini
Dilihat dari pandangan zaman sekarang ini adanya saling merebut kekuasaan satu sama lain yang tidak memperhatikan suatu etika dan peraturan pemerintahan yang berlaku.

Apa itu etika bisnis?

NAMA : Bayu Hidayatulloh
KELAS : 4 EA 12
NPM : 11208365
MATKUL : Etika Bisnis (SOFTSKILL)

Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:

1. Pengendalian diri

2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)

3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi

4. Menciptakan persaingan yang sehat

5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”

6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)

7. Mampu menyatakan yang benar itu benar

8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah

9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama

10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati

11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan